08 February 2009

Pertanyaan Ttg Korupsi

MATERI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
SEGMENTASI :
Nama :
Umur :
Jenis Kelamin : L / P
Pernahkah Anda mengikuti Penyuluhan Hukum: A. Pernah
B. Belum
Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang benar pada huruf (B) atau (S)!
1. B - S Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi.
2. B – S Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah Korupsi.
3. B - S Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. B – S Hakim yang menerima pemberian atau janji dari seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, tidak termasuk tindak pidana korupsi.

5. B – S Pegawai negeri yang membiarkan penggelapan uang tidak termasuk perbuatan korupsi.
6. B – S Pegawai negeri yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya sementara diketahui bahwa itu bukan hutang adalah korupsi.
7. B – S Pemborong yang berbuat curang adalah korupsi.
8. B – S Pegawai Negeri yang menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya namun tidak lapor ke KPK adalah korupsi.
9. B - S Pejabat Negara yang tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya adalah korupsi.
10. B – S Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara dan tidak dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

11. B – S Setiap pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji sedangkan hadiah atau janji itu patut diduga diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah korupsi.
12. B – S Direktur Perusahaan Swasta yang menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya adalah korupsi.
13. B – S Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadilli bukanlah korupsi.
14. B – S Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

15. B – S Pemberian pengobatan cuma-cuma kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, tidak termasuk gratifikasi.

16. B – S Setiap orang yang memberi janji atau hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh si pemberi dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, termasuk korupsi.
17. B – S Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah sedangkan hadiah tersebut diberikan bukan sebagai akibat dari jabatan atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah korupsi.
18. B – S Negara tidak berhak lagi untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


19. B – S Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tetap dijatuhkan, meskipun hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

20. B – S Pemberian kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukanlah korupsi.

No comments:

Post a Comment